Ketua Komisi 4: Tunjab Kepsek Diusulkan Naik Jadi Rp.2,5 juta

Ketua Komisi 4, Bang Jimmy (ditengah)

TrendPurwakarta.com – Sekitar pukul 10.00 pagi, rombongan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mendatangi kantor Dinas Pendidikan di Jl. Veteran Gg. Beringin. Delegasi wakil rakyat yang membidangi pendidikan itu dipimpin ketua komis 4 DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi, Kamis (14/01/2021).

Kedatangan mereka sehubungan adanya inforamsi yang beredar di sejumlah media online soal krisis atau kekurangan jabatan kepala sekolah di tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan ditingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP Negeri) di wilayah kerja Dinas Pendidiakn Kabupaten Purwakarta.

Kunjungan pimpinan dan anggota Komis 4 hari itu dengan pihak Disdik berakhir menjelang waktu dzuhur. Sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi 4, Said Ali Azmi yang akrab disapa Bang Jimmy, kepada TrendPurwakarta.com, pihak legilslatif mengklarifikasi atas informasi yang didapat dari masyarakat langsung maupun dari media online. “Kami ingin mengetahui kebenaran informasi yang masuk ke kami (DPRD) agar informasinya tidak simpang siur dan salah tafsir,”kata Bang Jimmy yang mengaku orang Medan itu.

Dijelaskan Bang Jimmy, soal seleksi calon kepala sekolah (cakepsek) ada 102 orang guru yang ikut seleksi pada bulan Februari 2020. Untuk tingkat SD sebanyak 56 orang yang ikut seleksi yang lulus 40 orang. Sedangkan dari tingkatan SMP dari 46 orang guru yang ikut cakepsek yang lulus 36 orang.

“Seleksi ini kewenangannya ada diwilayah LP2KS, LP2KS menunjuk siapa mitranya dalam seleksi ini. Kemaren adanya di UPI. Penyelenggaraannya dari tanggal 7 sampai 10 Februari 2020. Dan yang dinyatakan lulus oleh Kementrian Pendidikan melalui LP2KS itu ada 40 orang untuk SD. Kelulusan itu keluarnya dari kementrian bukan dari Dinas Pendidikan. Artinya memang dinas pendidikan bukan yang meluluskan atau sebaliknya,”ungkap Bang JImmy.

Bang Jimmy mengaku mendapat data yang diberikan pihak dinas pendidikan yang dikeluarkan oleh kementrian pendidikan melalui LP2KS yang lulus dan yang tidak lulus. Kalau tahap mendaftarkan siapa saja yang layak tidak layak ikut seleksi memang dari dinas pendidikan, tapi yang menentukan kelulusan dari kementrian.