Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Purwakarta Terapkan PSBM Pada Enam Desa dan Kelurahan

TrendPurwakarta.Com – Dalam jangka waktu dua pekan kedepan, Pemkab Purwakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) pada 3 kelurahan dan 3 desa pada sejumlah kecamatan yang angka konfirmasi positifnya terbilang tinggi.

Tiga kelurahan terdapat Kecamatan Kota, diantaranya Kelurahan Nagri Kaler, Ciseureuh, dan Kelurahan Munjul Jaya. Sementara, untuk 3 desa yang diberlakukam PSBM diantaranya Desa Maracang Kecamatan Babakan Cikao, Desa Ciwangi dan Desa Cinangka Kecamatan Bungursari.

Hal itu diungkapkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika usai melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah stakeholder pemerintahan di Gedung Bakorwil, Senin (26/10). Menurutnya, untuk 6 kelurahan dan satu desa yang berada di Kecamatan Purwakarta, akan diberlakukan PSBM transisi yang langsung mengacu pada keputusan bupati terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Lalu, berkaitan dengan penutupan sejumlah ruas jalan sudah tak berlaku lagi. Jalan protokol yang kemarin sempat ditutup mulai pukul 21.00-23.00 WIB sudah dibuka kembali seperti sebelumnya. Namun, pemberlakuan untuk PSBM ini tetap berlaku untuk jam operasional minimarket yang mulai 09.00-20.00 WIB.

Di tempat yang sama, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Deni Darmawan mengatakan, dilanjutkannya PSBM di tiga kelurahan di Kecamatan Purwakarta tersebut karena kasus konfirmasi positifnya masih tinggi.

Seperti di Kelurahan Nagri Kaler ada 56 kasus 19 orang masih aktif, Munjul Jaya 37 kasus dengan aktif saat ini 13 orang dan Ciseureuh total aktif 61 masih aktif 8 orang. Sementara di Desa Maracang Kecamatan Babakancikao total kasus 9 terkonfirmasi 3 orang. “Desa Ciwangi total 11 aktif 6 orang, dan Desa Cinangka total 11 aktif 3 orang,” beber Deni.