Pemkab Purwakarta Sosialisasikan Perbup nomor 226 Tahun 2020

“Kedepan nanti desa bisa mengelola sampah secara mandiri sehingga pengelolaan lingkungan terutama masalah sampah bisa diselesaikan,” jelasnya.

Sedangkan menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo.

Perbup tersebut memiliki tiga hal utama dalam pengelolaannya diantaranya, Operasional Penyelenggaraan pemerintah desa, pengelolaan sampah mandiri, pemberdayaan masyarakat desa.

“Pengelolaannya akan lebih terasa kepada masyarakat pengelolaan lingkungan serta pengembangan dan peningkatan produk unggulan desa,” katanya.

Sedangkan dalam Rakor sendiri, Jaya mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka evaluasi kegiatan pemerintah desa khususnya yang dipimpin oleh PJS.

“Acara tadi bagian dalam evaluasi kegiatan PJS Desa dan silahturahmi serta sosialiasi Perbup nomor 226 tahun 2020,” jelasnya. (Ril)