Sekretaris DPRD Purwakarta Undang Diskusi Wartawan Pokja Dewan

Menjawab Suhandi, Ketua Pokja wartawan Asep Supiandi, menjelaskan, bila ada kejadian post-majeure atau luar biasa, wartawan memang membutuhkan kecepatan informasi. Oleh karena itu, sebaiknya memang perlu direspon secara cepat.

“Bila ada kejadian post-majeure, Sekwan sebaiknya segera mengundang Pokja untuk secepatnya berdiskusi. Nanti akan kita berikan kisi-kisi bagaimana menjawab pertanyaan, agar tetap terjaga marwah lembaga DPRD,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kabag Perundang-undangan, Persidangan, dan Humas Ary Syamsurizal, SH, M.Kn, menyikapi bahwa Pokja wartawan bersifat sementara atau ad-hoc, sehingga tidak perlu dibuatkan SK.

“ Karena Pokja bersifat sementara, menurut saya cukup dengan MOU atau semacamnya, karena secara hukum SK kurang tepat,” ujarnya.

Sementara itu, Hj. R. Helly Sustiawati, S.Sos, M.Si menerangkan, bahwa SK Pokja tersebut tidak “pyur” dirancang oleh Sekwan, tetapi hasil adobsi dari DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam kata akhirnya, Suhandi meminta maaf, karena belum bisa memberikan pelayanan maksimal kepada Pokja wartawan.

“Idealnya, di DPRD seharusnya ada satu ruangan khusus bagi Pokja wartawan, sehingga bisa cepat melakukan koordinasi atau membuat rilis, jika ada kejadian-kejadian bersifat luar biasa. Dan apakah SK atau secacam MOU tentang kemitraan dengan Pokja, nanti akan dibahas lebih lanjut,”tegasnya. (003).