Asep Agustian Sesalkan Pernyataan Komisioner Bawaslu Karawang dan Mengintruksikan Kepada Relawan Serta Pendukungnya Agar Tidak Anarkis

BalonWabup Karawang dari Independen, Asep Agustian, SH.,MH

TRENDPURWAKARTA.COM – Karawang ; Menjelang H-1 rekaptulasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) untuk pasangan calon perseorangan Pilkada Karawang, Paslon Endang-Asep Agustian (Paslon ENAK) mengintruksikan kepada para relawan, pendukung serta simpatisannya agar tidak anarkis, jika KPU Karawang tidak meloloskan pencalonannya.

Seperti diketahui, pada hari Senin (20/7/2020) besok merupakan jadwal rekaptulasi hasil verifikasi factual (Verfak) calon perseorangan. Sementara saat rapat koordinasi dengan KPU Karawang dan calon perseorangan pada Jumat (17/7/2020) lalu, Komisioner Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya mengklaim telah menemukan sekitar 10 ribu dokumen dukungan bakal calon perseorangan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sehingga kemungkinan besar Paslon ENAK harus “memperbaiki” dokumen syarat pencalonannya selama kurun waktu tiga hari dari mulai tanggal 25, 26, 27 Juli 2020.

Untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, Bakal Calon Wakil Bupati (BalonWabup) perseorangan, Asep Agustian SH., MH. mengintruksikan, agar para relawan, pendukung, serta simpatisan tidak berbuat anarkis ataupun kegaduhan yang lebih mengedepankan arogansi.

Ditegaskan Askun (sapaan akrab Asep Agustian), Paslon ENAK akan menerima apapun keputusan yang dikeluarkan KPU Karawang, jika saja hasil keputusan tersebut bersifat objektif. Kembali ditegaskan Askun, dalam hal rekaptulasi hasil verfak ini, Paslon ENAK akan bersikap gentle.

“Kita tetap satu komando. Kita harus jentel. Saya ucapkan terima kasih buat para relawan yang selama ini mati-matian mencari dukungan KTP ke masyarakat. Saya juga merasakan langsung lelahnya bagaimana. Tapi apapun hasil keputusan KPU, ingat jangan sampai anarkis atau melakukan perbuatan yang melawan hukum,” tutur Askun, saat melakukan rapat koordinasi terbatas dengan beberapa relawannya.

Dijelaskan Askun, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi covid-19 seperti ini sangat merugikan calon perseorangan. Bagaimana tidak, syarat dukungan calon perseorangan yang lebih ketat ditambah dengan sulitnya mencari dukungan KTP ke masyarakat secara langsung di tengah pandemi Covid-19.