Sekda Purwakarta Minta Maaf Soal Pelayanan Dinkes Yang Bikin Tidak Nyaman Warga

Ketua Harian Gugu Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19, Drs. H. Iyus Permana, MM

TrendPurwakarta.com – Purwakarta; Adanya pengakuan seorang warga masyarakat di Kabupaten Purwakarta yang mendapatkan pelayanan kurang menyenangkan dari petugas pelayanan rapid test di Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, membuat Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Pencegahan (GTPP) Covid-19 yang juga menjabat sebagai Sekda Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Iyus Permana, MM memohon maaf atas kejadian tersebut.

Sikap jentelmen yang ditunjukan oleh seorang pejabat tertinggi di jabatan struktural yang mau mengakui kesalahan bawahannya dan mengambil alih tanggungjawab merupakan sikap yang patut diapresiasi.

Awal mula kejadian sebagaimana diceritakan seorang warga Perum Dian Anyar awalnya ZA (inisial-red) mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta untuk mengantar anaknya melakukan rapid test. Menurutnya, sang anak akan melakukan perjalanan ke Klaten, Jawa Tengah. Hasil rapid test dibutuhkan mengingat salah satu dokumen yang harus dimiliki dalam perjalanan keluar kota.

Namun apa lacur, setelah menunggu hampir satu jam, pria tersebut akhirnya bertemu dengan seorang pegawai Dinkes, dr Elita. Sayangnya, kata pria ini, saat bertemu dirinya dan mengemukakan alasan kedatangnya ke Dinkes malah disarankan untuk melakukan rapid test ke farmasi, dengan alasan Dinas Kesehatan Purwakarta saat ini tidak melaksanakan rapid test.

“Hampir satu jam saya menunggu karena para pegawai Dinkes Purwakarta lagi senam bersama, lalu saya disarankan untuk membawa anak saya melakukan rapid tes ke farmasi,”kata pria ini dalam statemennya sebagaimana dilansir sebuah grup WhatsApps, Jum’at (17/7/2020).

Yang membuat dirinya lebih tidak mengerti, sang dokter malah menyuruh pria ini agar bisa rapid test di Dinas Kesehatan Purwakarta, dirinya harus harus memiliki surat keterangan tidak mampu dan yang bisa rapid test di Dinas Kesehatan hanya bagi yang berstatus ODP dan PDP.